" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > ibu tidak bagi waris kecuali untuk dua anak < / h3 > " , " isi " :[ " saya anak perempuan dari 6 saudara ( 3 laki - laki dan 3 perempuan ) . bapak kami telah tinggal dunia ketika saudara kami yang ke - 5 masih kecil dan saya adalah anak tua . " , " sekarang ini kami semua telah meni dan bahkan saya sendiri sudah punya cucu . saat ini ibu kami niat bagi waris kepada anak - anak ( tanah dan rumah ) , namun masih batas lisan dan belum cara tulis . " , " yang kami sayang , ibu kami telah bicara kepada saudara dan sepupu kami tanpa belum diskus dengan anak - anak . beliau kata bahwa waris sebut hanya akan bagi kepada anak yang ke - 5 dan ke - 6 , dengan alas karena dua anak sebut tidak dapat kasih sayang bapak kami . " , " bagai anak tua saya rasa berat dengan hal ini . karena di samping kami semua bagai anak - anak juga butuh waris sebut , juga karena hal itu lihat tidak cukup adil bagi kami semua . " , " bagaimana bagi waris ibu kami , apakah sudah sesuai dengan syariat islam ? lalu , berapa bagi yang harus kami terima ? " , " belum kami ucap terima kasih , " , " r n " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " tue 23 october 2007 21 : 50  " , "  4 . 790 views  n " , " n " , " n " , " saya anak perempuan dari 6 saudara ( 3 laki - laki dan 3 perempuan ) . bapak kami telah tinggal dunia ketika saudara kami yang ke - 5 masih kecil dan saya adalah anak tua . " , " sekarang ini kami semua telah meni dan bahkan saya sendiri sudah punya cucu . saat ini ibu kami niat bagi waris kepada anak - anak ( tanah dan rumah ) , namun masih batas lisan dan belum cara tulis . " , " yang kami sayang , ibu kami telah bicara kepada saudara dan sepupu kami tanpa belum diskus dengan anak - anak . beliau kata bahwa waris sebut hanya akan bagi kepada anak yang ke - 5 dan ke - 6 , dengan alas karena dua anak sebut tidak dapat kasih sayang bapak kami . " , " bagai anak tua saya rasa berat dengan hal ini . karena di samping kami semua bagai anak - anak juga butuh waris sebut , juga karena hal itu lihat tidak cukup adil bagi kami semua . " , " bagaimana bagi waris ibu kami , apakah sudah sesuai dengan syariat islam ? lalu , berapa bagi yang harus kami terima ? " , " belum kami ucap terima kasih , " , " r n " , " n " , " kalau mau sebut bagai bagi waris , apa yang laku oleh ibu anda itu sangat jauh . sebab bagi harta waris sudah ada tentu yang langsung turun dari langit . bukan reka - reka dasar perlu atau pun butuh . " , " tindak ibu anda itu bisa benar , manakala yang bagi bukan harta waris , lain harta pribadi milik beliau . tapi nama bukan bagi waris lagi . nama jadi hibah . " , " hibah adalah beri harta dari orang kepada orang . tidak harus ada kait dengan ada yang tinggal dunia , tidak harus ada ikat bagai ahli waris , tidak perlu ikut atur baku tentu . " , " bagai contoh , ibu mau beri anak yang nomor 5 dan 6 saja dari harta pribadi milik , itu boleh - boleh saja dan tidak perlu ada yang ribut . lha wong harta itu harta beliau pribadi . maka beliau yang punya kuasa penuh atas harta milik . bahkan ektrimnya , mau semua sumbang kepada panti yatim pun tidak ada masalah . asal dilakukanya pada saat masih hidup dan harta itu benar - benar 100 milik beliau pribadi . " , " apa yang laku oleh ibu anda jadi salah kalau yang bagi itu harta milik almarhum suami beliau , yaitu ayah anda . " , " bagai muslim , harta milik orang yang tinggal akan pindah milik kepada orang yang masih hidup . namun ada tentu , hukum , atur , prosentase dengan bagai dalil yang latar - belakang . " , " sesuai dengan firman allah swt , bagai isteri yang tinggal mati almarhum , ibu anda memang hak atas harta sebut , namun hanya besar 1 / 8 bagi saja dari total harta milik almarhum . 1 / 8 bagi ini ekwivalen dengan 12 , 5 . beliau tidak punya hak apa pun atas sisa , karena sisa jadi hak anak - anak almarhum . " , " arti sisa adalah 7 / 8 atau 87 , 5 dari total harta . kalau ibu anda atur bahwa harta milik almarhum hanya akan beri kepada 2 anak saja , padahal almarhum punya 6 anak , apa hak beliau dalam hal ini ? " , " harta itu harus beri cara rata kepada semua anak almarhum , karena mereka adalah ahli waris yang sah . bagi pun harus sesuai tentu dari langit , bukan otak - atik sesuai selera . " , " dari langit , tentu tidak perhati apakah ahli waris sudah mapan hidup atau belum . dari langit juga tidak syarat sudah meni atau belum . kententuan dari langit hanya beda apakah anak itu laki - laki atau perempuan . " , " kalau anak almarhum laki - laki , maka olah - olah anggap dua orang . dia dapat bagi yang lebih besar dari jatah anak perempuan . itu adalah kata allah swt langsung , tidak ada manusia yang hak untuk tentang . " , " maka sesuai informasi anda , almarhum tinggal 3 orang anak laki - laki dan 3 orang anak perempuan . arti olah - olah almarhum punya 9 anak , karena tiap anak laki - laki hitung dua orang . " , " jadi harta yang belum telah rang 1 / 8 untuk ibu anda dan sekarang tinggal 7 / 8 , tinggal bagi jadi 9 bagi sama besar . tiap anak laki dapat 2 bagi dan tiap anak perempuan 1 bagi . " , " dengan tetap prasangka baik , kita harus hormat ibu dalam keinginannnya . barangakali beliau pandang adik nomor 5 dan 6 ini perlu kasihan dan sumbang cara finansial . hanya saja cara yang mungkin perlu cermat . " , " baik kalau memang tuju ingin beri solidaritas kepada adik - adik itu , atur bagi waris jangan tabrak . kan bisa saja atur bagi waris jalan lebih dahulu , bagai bentuk manivestasi kita taat , tunduk dan patuh kepada allah . " , " baru nantisetelah semua ahli waris tahu berapa jatah masing - masing , ibu menghimbau kepada anak - anak yang lebih besar untuk jangan lupa beri infaq atau sumbang kepada dua adik sebut . " , " dan tentu saja tidak ada salah bila himbauan ibu kita jalan , sebab berinfaq tidak dosa bahkan balik datang pahala besar . "
